Ayat 1
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ١
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
Asbabun Nuzul
Imam Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata, “Suatu ketika, Abu Zaid (Abu Rukanah) menalak istrinya, Ummu Rukanah. Ia kemudian menikahi wanita lain dari Madinah. Ummu Rukanah lantas mendatangi Rasulullah Saw. Dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, alangkah malangnya saya. Hubungan suami saya dengan saya hanya laksana sehelai rambut (begitu rapuhnya).’ Tidak lama kemudian turunlah ayat ini.” Terhadap riwayat ini, Imam Adz-Dzahabi berkata, “Sanadnya sangat lemah dan riwayatnya juga tidak benar. Abdu Yazid tidak pernah masuk Islam.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah dari Anas bin Malik yang berkata, “Suatu ketika, Rasulullah menalak Hafshah. Ia kemudian kembali ke keluarganya. Allah lalu menurunkan ayat, ‘Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar),…’ selanjutnya dikatakan kepada Rasulullah, ‘Rujukilah ia kembali karena sesungguhnya ia adalah wanita yang selalu berpuasa dan shalat malam.’ “
Ibnu Jarir meriwayatkan riwayat diatas dari Qatadah dengan sanad mursal.
Demikian juga dengan Ibnul Mundzir yang meriwayatkannya dari Ibnu Sirrin juga dengan sanad mursal. Tentang ayat, ‘Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar),…” ini, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muqatil yang berkata, “Diinformasikan kepada kami bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Amru bin Ash, Thufail bin Harits dan Amru bin Said bin Ash.”
Ayat 2
فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ ٢
Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,
Asbabun Nuzul
Imam Al-Hakim meriwayatkan dari Jabir yang berkata, “Ayat, ‘…Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginyua.” Turun berkenaan dengan seorang laki-laki dari Asyja’ Laki-laki itu sangat miskin serta banyak tanggungan. Suatu hari ia mendatangi Rasulullah untuk meminta bantuan. Rasulullah lalu berkata kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.’ Tidak lama kemudian, seorang anaknya yang ditawan oleh pihak musuh kembali ke rumah sambil membawa kambing. Laki-laki itu lantas kembali menghadap Rasulullah dan menanyakan tentang apa yang harus dilakukannya dengan kambing itu. Rasulullah lalu berkata, ‘Ambillah seluruhnya.’ Selanjutnya, turunlah ayat ini.”
Tentang riwayat di atas, Imam Adz-Dzahabi berkata, “Hadits tersebut munkar (tidak ada dasarnya).” Akan tetapi, terdapat beberapa riwayat lain yang semakna dengannya, antara lain sebagai berikut.
Ibnu Jarir meriwayatkan riwayat senada dari Salim bin Abi Ja’ad. Sementara itu, Suddi menyebutkan bahwa nama laki-laki tersebut adalah Auf Al-Asyja’i.
Imam Al-Hakim juga meriwayatkan riwayat serupa dari Ibnu Mas’ud yang juga menyebutkan nama laki-laki itu.
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Al-Kalbi dari Abu Shaleh dari Ibnu Abbas yang berkata, “Suatu ketika, Auf bin Malik Al-Asyja’I datang kepada Rasulullah seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak saya ditawan oleh musuh dan sekarang ibunya dalam keadaan kalut. Apa yang harus saya lakukan?’ Rasulullah lalu menjawab, ‘Saya menyuruhmu dan istrimu untuk memperbanyak membaca La Haula wa la quwwata illa billah.’ Ketika nasihat tersebut ia sampaikan kepada istrinya, wanita itu berkata, ‘Alangkah bagusnya suruhan Rasulullah itu.’ Keduanya lantas memperbanyak bacaan dzikir dimaksud. Tanpa diduga, pasukan musuh yang menawan sang anak suatu ketika lengah sehingga ia berhasil melarikan diri sambil menggiring beberapa ekor kambing milik musuh tersebut. Akhirnya, sang anak pun sampai di rumah. Selanjtnya, turun ayat, ‘…Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.’ “
Al-Khatib meriwayatkan riwayat senada dalam kitab tarikhnya dari Juawaibir dari Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas. Lebih lanjut, Ats-Tsa’labi juga meriwayatkannya dari lain dengan kualitas lemah, sementara Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan lain yang mursal.
Ayat 4
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا ٤
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.
Asbabun Nuzul
Ibnu Jarir, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan dari Ubai bin Ka’ab yang berkata, “Ketika turun ayat yang terdapat dalam surat Al-Baqarah, yaitu yan berbicara tentang masa iddah beberapa kelompok wanita, para sahabat berkata, ‘Masih ada beberapa golongan wanita lagi yang belum ditetapkan masa iddahnya, yaitu yang masih kecil, yang sudah tua (sudah menopause), dan wanita yang sedang hamil.; Allah lalu menurunkan ayat ini.” Riwayat ini sanadnya shahih. Muqatil juga meriwayatkan dalam kitab tafsirnya bahwa suatu ketika Khallad bin Amru bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah tentang iddah wanita yang tidak haid. Sebagai responsnya, turunlah ayat ini.